Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa Uang dan Deposito Lenyap, Nasabah Gugat BCA ke PN Jakpus

Rabu, 17 Mei 2023 – 22:09 WIB
Merasa Uang dan Deposito Lenyap, Nasabah Gugat BCA ke PN Jakpus - JPNN.COM
Warga Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minarni dan Sunardi Sutiaman, menggugat Bank Central Asia (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Pascaputusan pengadilan, BCA ternyata tak serta-merta mengembalikan uang Minarni dan Sunardi yang raib. Padahal, Victor menyatakan raibnya uang kliennya tak lepas dari perbuatan ER yang tidak sesuai prosedur operasi standar (SOP) dalam menjalankan tugas sebagai karyawan BCA.

"Perbuatan ER terjadi akibat lemahnya SOP maupun kelalaian pihak bank melakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan," kata Victor.

Untuk itu, dia menuntut BCA bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Minarni dan Sunardi. Namun, hingga putusan Pengadilan Tinggi Banten pada 17 September 2018 kepada ER, tidak ada upaya persuasif dari BCA untuk menyelesaikan kerugian yang diderita Minarni dan Sunardi.

"Hingga gugatan yang diajukan pada 11 Mei 2023, pihak BCA belum juga menyelesaikan kerugian dari klien kami," kata dia.

Pihak korban sudah mengajukan permohonan klarifikasi sejak 8 Maret 2023. Klarifikasi terkait hilangnya data nasabah kepada Direksi BCA. Namun, pihak BCA tidak menanggapi.

Penasihat hukum lantas mengajukan somasi pertama pada 29 Maret 2023, yang kemudian oleh BCA ditanggapi pada 30 Maret 2023, tetapi belum menyentuh substansi permasalahan terkait solusi kerugian yang diderita oleh Minarni dan Sunardi.

Korban lantas mengajukan somasi kedua pada 5 April 2023.

"Hingga gugatan diajukan, pihak BCA tak menanggapi," kata Janner.

Kedua penggugat sebagai nasabah BCA merasa kecewa karena uang simpanan mereka senilai Rp 6,35 miliar lenyap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close