Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saiful Mujani: Amendemen Upaya Menghidupkan GBHN, Harus Dilawan

Kamis, 19 Agustus 2021 – 19:30 WIB
Saiful Mujani: Amendemen Upaya Menghidupkan GBHN, Harus Dilawan - JPNN.COM
MS Kaban meminta MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi. Ilustrasi Gedung MPR DPR dan DPD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani mengatakan, amendemen adalah langkah konstitusional. Namun, bukan berarti setiap perubahan terhadap undang-undang dasar pasti berdampak positif.

“Ukurannya adalah apakah amendemen yang dilakukan akan memperkuat sistem politik kita atau tidak? Memperkuat demokrasi atau tidak? Apakah amendemen yang dilakukan akan memperkuat demokrasi presidensial kita atau tidak?” kata Saiful saat dihubungi, Kamis (19/8).

Saiful menekankan, amendemen harus dilakukan dengan tujuan dan maksud yang jelas. Khususnya, memperkuat demokrasi presidensial.

Dia mengatakan, sistem yang ada sekarang sudah terbukti menghasilkan stabilitas politik berkelanjutan.

Hal yang sama tidak bisa dikatakan untuk sistem-sistem lain yang pernah diterapkan di Indonesia sejak era Soekarno sampai Gus Dur.

“Dengan segala plus minusnya, demokrasi presidensial 2004 sampai sekarang membuat politik cukup stabil, pembangunan lumayan berjalan,” ujar dia.

Karena itu pula, Saiful Mujani menolak keras rencana amendemen UUD 1945 dengan alasan PPHN. Menurut dia, PPHN tidak ada bedanya dengan GBHN di era Orde Baru, sehingga bertentangan dengan semangat demokrasi presidensial yang ada saat ini.

Kalau MPR membuat GBHN yang harus dipatuhi presiden, lanjut dia, maka lembaga legislatif itu posisinya otomatis berada di atas presiden.

Padahal, mandat yang diberikan rakyat kepada anggota MPR setara dengan mandat yang diberikan kepada presiden.

Saiful menekankan, amendemen harus dilakukan dengan tujuan dan maksud yang jelas. Khususnya, memperkuat demokrasi presidensial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News