Merokok Bisa Membatalkan Puasa, Bagaimana dengan Vape?
Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat: Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman: 187).
Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.
Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok. Saat ini kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok.
Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa. Penggunaan di atas menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta tentu sengaja dihirup.
Oleh karena itu, menahan diri untuk sejenak tidak merokok, meski berat, adalah satu pembelajaran tersendiri di bulan puasa ini.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?