Merunut Kaitan Tokoh Reformasi di Pusaran Kasus Korupsi
Dan setelah menerima pembayaran, PT Mitra Medidua selaku rekanan Indofarma mengirimkan uang sebesar Rp 741 juta dan Rp 50 juta ke rekening Yurida Adlani selaku sekretaris Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Selanjutnya, Nuki memerintahkan Yurida Adlani untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pengurus DPP PAN. Yakni ke rekening Nuki dan anak Siti Fadilah yang bernama Tia Nastiti. Menurut JPU, hal itu sebagaimana arahan dari Siti.
Amien Rais Terima Enam Kali Transferan
Jumat (31/5) lalu, JPU KPK menuntut agar Siti Fadilah dijatuhi pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Siti dinilai bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 6,14 miliar. Jaksa kemudian memaparkan aliran uang korupsi Siti yang menguntungkan rekanan dalam pengadaan alkes pada 2005.
Merujuk surat tuntutan itu, uang fee proyek alkes mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya ke mantan Ketua MPR Amien Rais.
Transfer pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.
Amien bukan satu-satunya tokoh PAN yang disebut Jaksa dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Hari ini, Amien Rais mengadakan jumpa pers dan mengklarifikasi adanya dugaan tersebut. Tak hanya itu, Amien berencana menemui pimpinan KPK pada Senin, 5 Juni mendatang.(put/jpg)