Mi Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas Pada Importir
Minggu, 18 Juni 2017 – 23:30 WIB
Sebelumnya, beredar surat dari BPOM yang memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia terkait penarikan produk mi asal Korea.
Perintah itu tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.
Dalam surat itu juga disebut jenis mi yang diduga mengandung babi.
Yakni, Samyang Mi Instan U-Dong, ML 231509497014, importir PT Koin Bumic Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT Koin Bumi, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumi dan Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014, importir PT Koin Bumi. (boy/jpnn)