Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minggu Depan, Komnas HAM Sampaikan Pelanggaran Firli Bahuri Cs kepada Presiden

Rabu, 18 Agustus 2021 – 15:35 WIB
Minggu Depan, Komnas HAM Sampaikan Pelanggaran Firli Bahuri Cs kepada Presiden - JPNN.COM
Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara akan menemui Presiden Jokoei terkait pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Foto: Fathan Sinaga /JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyerahkan temuan dan rekomendasinya terkait pelanggaran asesmen tes wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo pada pekan depan.

"Saat ini masih edit tata bahasa, tata letak, dan juga hal-hal teknis lainnya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (18/8).

Komnas HAM berharap rekomendasi yang diajukan itu bisa ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi.

Beka menyatakan Komnas HAM terus memantau sikap yang diambil Presiden Jokowi maupun KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," tambah Beka.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menginginkan pihaknya bertemu langsung dengan Presiden Jokowi ketika menyerahkan rekomendasi tersebut.

Sebab, Komnas HAM ingin memberikan penjelasan langsung terkait temuan pelanggaran yang dilaksanakan pimpinan KPK atas tes tersebut.

"Kami berharap dapat diterima langsung oleh presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.

Komnas HAM menyatakan ada sebelas pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK.

Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya ialah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyerahkan temuan pelanggaran HAM yang dilakukan Firli Bahiri cs atas pelaksanaan tes wawasan Kebangsaan (TWK), Komnas HAM juga ingin bertatap muka membahas pelanggaran itu.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close