Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Minta Tarif Cukai 2022 Tidak Naik, GAPPRI Beri 4 Catatan Penting untuk Pemerintah

Jumat, 29 Oktober 2021 – 13:21 WIB
Minta Tarif Cukai 2022 Tidak Naik, GAPPRI Beri 4 Catatan Penting untuk Pemerintah - JPNN.COM
Petani di Temanggung, Jawa Tengah, menjemur tembakau rajangan. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan memohon kepada pemerintah agar tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 tidak naik.

Menurut Henry, saat ini pelaku industri hasil tembakau memerlukan insentif dari pemerintah untuk bertahan hidup dalam menghadapi pandemi Covid-19, dan adanya pelemahan ekonomi serta daya beli yang melemah.

“Selayaknya perlakuan pemerintah terhadap IHT sama sebagaimana perlakuan pemerintah terhadap industri lainnya,” kata Henry Najoan di Jakarta, Kamis (28/10).

GAPPRI yang mewakili para pengusaha pabrik industri hasil tembakau (IHT) memberikan beberapa catatan kritis yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Pertama, GAPPRI mengusulkan pemerintah melakukan strategi ekstra ordinary dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, sehingga mampu tertelusuri, transparan, terpadu dan ada efek jera bagi pelaku produksi dan pengedar rokok ilegal.

Hal ini diharapkan berdampak kepada tercapainya penerimaan cukai dan terciptanya ekosistem industri legal yang kondusif dalam jangka panjang.

Kedua, GAPPRI juga memohon agar pemerintah tidak melakukan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai dan penggabungan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Kami berharap pemerintah tidak melakukan perubahan apapun terhadap struktur cukai hasil tembakau karena akan memberatkan survive usaha dan daya saing lHT, terutama selama pandemi Covid-19 masih berlangsung dan daya beli yang melemah,” ujar Henry Najoan.

GAPPRI yang mewakili para pengusaha pabrik industri hasil tembakau (IHT) memberikan beberapa catatan kritis yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News