Minum Miras dan Judi Dadu, 5 Warga Ditahan Polresta Surakarta
jpnn.com, SOLO - Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Tim Sparta Polres Kota Surakarta mengamankan lima warga yang terlibat dudi dadu dan mengonsumsi minuman keras di di Kelurahan Gadekan, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Minggu (7/3) sekitar pukul 1.00 WIB.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo mengatakan kelima warga tersebut kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
Sutoyo menjelaskan kelimanya berinisial P (55), warga Boro RT 02/ RW 05, Jagalan, Jebres, Solo, juga selaku bandar judi, inisial TL (53), S (50), JN (39), serta WP (40) yang merupakan pemasang.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kelima warga tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 1.027.000, satu buah paito, tiga set mata dadu.
Berikutnya, tiga tempurung kelapa atau batok, satu telepon genggam merek Samsung, satu dompet kulit warna hitam, satu botol air mineral isi 600 mililiter berisi minuman keras ciu.
Sutoyo menyampaikan peristiwa tersebut berawal dari Tim Sparta Polresta Surakarta yang dipimpin Kanit Dalmas Iptu Broto melaksanakan patroli wilayah.
Tim Sparta mendapat aduan masyarakat lewat call center bahwa di wilayah Gandekan Jebres sedang berlangsung judi dadu.
Tim Sparta langsung bergerak menuju titik lokasi yang dilaporkan pelapor untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Setelah tiba di lokasi, kata Sutoyono, ternyata benar sedang terjadi perjudian jenis dadu.