Miris, Penyebar Hoaks Vaksin Sinovac Ternyata Pegawai Honorer
Pratomo menambahkan bahwa vaksin Covid-19 yang ada sudah melewati penelitian yang panjang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atas kelayakannya.
Meurutnya, yang menjadi permasalahan adalah penyebaran berita bohong terkait vaksin Covid-19.
Padahal, kata dia, pemerintah mengadakan vaksin tersebut sudah melalui penelitian yang lama.
"Vaksin Covid-19 ini juga telah dikaji oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), sehingga vaksin yang masuk ke Indonesia itu dipastikan halal," tambahnya.
Sebelum menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka, Polda Kalbar sudah meminta pendapat saksi ahli terlebih dahulu atas tulisan yang dibuat oleh AS tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Pratomo, AS menggunakan akun pribadinya dalam membuat tulisan di kolom komentar terkait vaksin tersebut.
Dia menegaskan bahwa tulisan tersebut murni kata-kata yang dibuat oleh AS. Bukan merupakan kata-kata saduran.
"Untuk motif masih kami dalami apakah ini spontanitas atau pikiran yang sempit atau memang untuk menghasut masyarakat agar tidak mau divaksin. Ini semua masih kami dalami,’’ katanya.