Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Miris, Penyebar Hoaks Vaksin Sinovac Ternyata Pegawai Honorer

Kamis, 28 Januari 2021 – 17:07 WIB
Miris, Penyebar Hoaks Vaksin Sinovac Ternyata Pegawai Honorer - JPNN.COM
Tim Patroli Siber Ditreskrimum Polda Kalbar menyatakan penyebar hoaks tentang vaksin COVID-19 berinisial AS (30 tahun) adalah seorang pegawai honorer di salah satu instansi yang menjadi Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalbar. (Istimewa)

Yang jelas, AS kini diamankan karena telah melanggar Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin Covid-19," katanya.

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

AS menuliskan kalimatnya tersebut di kolom komentar di media sosial Facebook bahwa vaksin Covid-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close