Misbakhun Menghitung Utang Negara Tembus Rp 20.750 Triliun, Begini Perinciannya
“Utang yang masuk dalam karegori contingency debt ini adalah utang BUMN,” tuturnya.
Mantan amtenar Ditjen Pajak itu menjelaskan dalam neraca negara, saham negara di BUMN diakui sebagai aset negara yang dipisahkan. Meski demikian, utang itu dalam pencatatan negara tidak diakui sebagai utang.
Misbakhun menegaskan risiko utang BUMN apabila mengalami gagal bayar dan memunculkan permasalahan akan berdampak langsung pada APBN. Sisi belanja di APBN pun berubah karena negara harus membuat langkah-langkah penyelamatan BUMN yang bermasalah tersebut.
Misbakhun mencontohkan Asuransi Jiwasraya yang mengalami proses gagal bayar.
“Negara sebagai pemegang saham Jiwasraya melakukan upaya bail-in sebesar Rp 20 triliun untuk membayar upaya penyelamatan melalui mekanisme penyertaan modal negara pada postur belanja walaupun dalam istilah APBN disebut sebagai investasi,” ujar Misbakhun.
Contoh lainnya ialah pada kegagalan Garuda Indonesia membayar utang sewa pesawat sehingga negara memberikan dana Rp 7,5 triliun melalui mekanisme PMN pada belanja di APBN.
“Pada beberapa kasus BUMN, seperti Merpati, Kertas Leces, dan lainnya, mekanisme risiko langsung penanganan penyelesaian utang-utang mereka melalui mekanisme APBN,” paparan Misbakhun.
Menurut Misbakhun, akumulasi utang BUMN saat ini sekitar Rp 8.350 triliun. Jumlah itu berasal dari utang Rp 6.710 triliun pada 2021 dan Rp 1.640 triliun pada 2022.