Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun Tak Bisa ke DPR Lagi

Sabtu, 28 Juli 2012 – 06:47 WIB
Misbakhun Tak Bisa ke DPR Lagi - JPNN.COM
Dia menyebut UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur persoalan tersebut. Karena itu, kemungkinan kembalinya Misbakhun menjadi anggota DPR terbuka lebar. "Kalau PKS memutuskan Misbakhun kembali ke DPR, tidak ada UU yang dilanggar," tegasnya.

Wasekjen PKS Mahfudz Siddik menegaskan, meski MA telah membebaskannya, Misbakhun tidak berarti bisa aktif lagi sebagai anggota dewan. Sebab, PKS sudah melakukan langkah prosedural dengan melakukan PAW untuk mengganti Misbakhun. "PAW sudah dilakukan," kata Mahfudz.

Dalam hal ini, lanjut dia, putusan MA itu tidak otomatis menempatkan Misbakhun kembali sebagai anggota dewan. "Saya tidak yakin dia (Misbakhun) mau balik lagi (ke DPR)," ujarnya. (pri/bay/c7/agm)

SETELAH dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA), apakah Misbakhun akan kembali menjadi anggota DPR? Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA