Misbakhun Tak Bisa ke DPR Lagi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 06:47 WIB
Wasekjen PKS Mahfudz Siddik menegaskan, meski MA telah membebaskannya, Misbakhun tidak berarti bisa aktif lagi sebagai anggota dewan. Sebab, PKS sudah melakukan langkah prosedural dengan melakukan PAW untuk mengganti Misbakhun. "PAW sudah dilakukan," kata Mahfudz.
Dalam hal ini, lanjut dia, putusan MA itu tidak otomatis menempatkan Misbakhun kembali sebagai anggota dewan. "Saya tidak yakin dia (Misbakhun) mau balik lagi (ke DPR)," ujarnya. (pri/bay/c7/agm)