Misteri Pembunuhan Nenek Dahniar Terungkap, Polres Aceh Barat Tangkap 1 Pelaku
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan titik terang terhadap pelaku yang selama ini dicurigai.
Setelah ditangkap, tersangka ZU mengaku telah membunuh Dahniar dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau kecil (cutter).
Akibat perbuatannya, korban Dahniar ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher.
Andrianto menjelaskan ZU diduga nekat membunuh korban Dahniar karena sakit hati akibat korban tidak bersedia meminjamkan uang Rp 3 juta kepada tersangka untuk melunasi kredit tunggakan sepeda motor.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelang emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.
Namun, upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas. Sebab, pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.
“Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKBP Andrianto Argamuda. (antara/jpnn)