Misteri soal Motif Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Garut Terungkap
Setelah puas melampiaskan rasa sakit hatinya akibat cemburu, tersangka DH lantas meninggalkan korban.
Mayat wanita muda itu kemudian ditemukan warga setempat pada Jumat (5/2) pagi dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.
"Pelaku berhasil diketahui dua kali 24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, hasilnya mengarah ke DH ini," kata AKBP Adi.
Dia mengatakan bahwa tersangka sebelum ditangkap juga sudah terjerat kasus hukum lainnya yaitu pencurian di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
Pelaku kemudian dibawa petugas ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka DH dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," jelas Adi.
Sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai buruh pabrik berpacaran dengan pelaku. Sejumlah foto antara pelaku dan korban sempat dipublikasikan di media sosialnya.