MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
Rabu, 16 Juni 2010 – 18:46 WIB
![MK Anggap UU MA Cacat Prosedur MK Anggap UU MA Cacat Prosedur - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), cacat prosedural dalam pembentukannya. Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat pembacaan amar putusan atas uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2009.
Menurut pendapat MK, proses pembentukan UU tersebut telah melanggar peraturan tata tertib (tatib) DPR Nomor 08 / DPR RI / 2005-2006. Majelis berpendapat, peraturan tatib DPR itu sangat penting dalam penentuan pernyataan persetujuan terhadap suatu Rancangan Undang-Undang (RUU).
Namun menurut hakim anggota Ahmad Fadhil Sumadi, adanya cacat prosedural yang ditemukan oleh MK hendaknya dipahami sebagai bentuk koreksi terhadap proses pembuatan Undang-Undang.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yayasan Santo Bellarminus Gelar Drama Kolosal, Ribuan Peserta Tampil Antusias
Sabtu, 22 Juni 2024 – 16:55 WIB - Humaniora
Kronologi Kecelakaan Maut Pajero di Tol Semarang-Batang, 4 Korban Tewas Asal Blitar
Sabtu, 22 Juni 2024 – 16:33 WIB - Humaniora
Poros Muda NU Desak DPR RI Segera Bentuk Pansus Haji, Ini Alasannya
Sabtu, 22 Juni 2024 – 16:15 WIB - Humaniora
Ombudsman dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Penyaluran LPG 3 Kilogram
Sabtu, 22 Juni 2024 – 15:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
TPG ke-13 Guru PPPK & PNS Segera Cair, Tanpa Potongan
Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:15 WIB - All Sport
VNL 2024 Putra: AS Jaga Peluang ke 8 Besar, Cek Klasemen
Sabtu, 22 Juni 2024 – 12:57 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Lulusan SMA Bisa Melamar
Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:42 WIB - Sport
Putu Panji Pimpin Timnas U16 Indonesia Bungkam Singapura, Sandhika Sudah Menduga
Sabtu, 22 Juni 2024 – 11:26 WIB - Hukum
Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
Sabtu, 22 Juni 2024 – 14:11 WIB