MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
Rabu, 16 Juni 2010 – 18:46 WIB
Pengambilan keputusan atas UU dinilai tidak sah karena paripurna DPR tidak mencapai kuorum. Pasalnya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai 50 persen plus 1.
Meski demikian, MK menolak permohonan uji materi atas UU MA itu. "Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sebut Mahfud.
Namun menurut salah satu kuasa hukum para pemohon, Taufik Basari, seharusnya UU itu dinyatakan batal. "Kalau sudah cacat prosedural, seharusnya dinyatakan batal,” ujar Taufik.