Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Beri Kepastian Hukum untuk Angkutan Online

Jumat, 06 Oktober 2017 – 19:09 WIB
MK Beri Kepastian Hukum untuk Angkutan Online - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal taksi online. Di antaranya, soal pengaturan tarif dan badan hukum.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) justru memutuskan sebaliknya.

Putusan MK yang terkait yaitu perkara Nomor 78/PUU-XIV/2016 dengan pemohon tiga sopir Grab.

Ketiganya meminta Pasal 139 ayat 4 UU LLAJ dibatalkan. Pasal itu berbunyi:

Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas permohonan itu, MK menolak menghapus pasal tersebut pada Februari 2017.

Sebab, dengan adanya keharusan berbadan hukum, mekanisme penyelesaian sengketa menjadi lebih jelas.

Demikian pula halnya bagi pengguna jasa angkutan online akan menjadi lebih pasti apabila ada keluhan atau tuntutan yang harus diajukan manakala merasa dirugikan.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal taksi online. Di antaranya, soal pengaturan tarif dan badan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close