Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Beri Kepastian Hukum untuk Angkutan Online

Jumat, 06 Oktober 2017 – 19:09 WIB
MK Beri Kepastian Hukum untuk Angkutan Online - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

MA ternyata mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satunya yaitu soal aturan kewajiban badan hukum yang tertuang dalam Pasal 27 huruf a, yang berbunyi: Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Merasa ada ketidakadilan, Organda menggugat ke MK. Organda meminta MA menghormati dan menaaati putusan MK.

"Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Organda Andi Asrun, Jumat (6/10).

Gugatan itu baru didaftarkan ke MK dengan Nomor 79/PUU-XV/2017. Sementara itu, MK kembali menegaskan bahwa taksi online wajib berbadan hukum.

"Dengan rumusan pasal a quo yang menegaskan adanya keharusan berbadan hukum bagi penyedia jasa angkutan online bukan hanya telah memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dari berbagai aspek, baik kepada penyedia jasa, pengemudi, maupun pengguna jasa angkutan online," kata Ketua MK Arief Hidayat sebagaimana dikutip dari website MK, Jumat (6/10).

Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 139 ayat 4 UU LLAJ yang berbunyi: Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut MK, pasal di atas tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal taksi online. Di antaranya, soal pengaturan tarif dan badan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close