MK Bisa Anulir Hasil Voting
Minggu, 01 April 2012 – 12:50 WIB
Menurut Yusril, alasan bahwa subsidi BBM lebih baik digunakan rakyat miskin daripada orang kaya yang memiliki kendaraan juga dinilai tak rasional. Sebab, memberikan subsidi sudah menjadi kewajiban pemerintah. Itu sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Sedangkan memelihara fakir miskin adalah kewajiban lain di pasal 34 UUD.
Dua hal berbeda itulah yang seharusnya dilakukan pemerintah secara bersamaan. Bukan karena ingin memelihara fakir miskin dan anak telantar, lantas subsidi dicabut atau dikurangi. Kalau itu dilakukan, pemerintah tidak menjalankan amanat pasal 33.
Kalaupun kenaikan sudah tidak terelakkan, Irman menyarankan presiden untuk memberikan pemahaman kepada rakyat. Tetapi, tak berarti tidak ada taruhannya. Dia mengatakan, kalau presiden tidak hati-hati, jabatannya bisa berhenti sebelum waktunya. "Pasal itu tidak hanya tumpang tindih, tapi komplikasi seperti penyakit," tegasnya.