MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub/Cawagub
Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ketua Umum Forum Doktor)Seharusnya permohonan tentang batas usia Calon Kepala Daerah tidak ditujukan pada masa sekarang, melainkan untuk masa yang akan datang. Itu baru benar dan tepat sasaran, siapa pun pasti membenarkannya.
Terakhir, hukum mempunyai dalil bahwa “menyamakan dua hal yang berbeda adalah tindakan tidak benar dan tidak adil.”
Perkara yang dimohonkan kepada MK di dalamnya adalah juga menyamakan kewenangan pengujian antara MK dan MA yang jelas-jelas keduanya berbeda ruang lingkupnya dan masing-masingnya tidak dapat membatalkan.
Oleh karena itu, permohonan menyangkut perihal batas usia Calon Kepala Daerah sebagaimana telah diputus oleh MA harus ditolak, sebab bertentangan dengan kepastian hukum dan keadilan.***
*Penulis adalah Ketua Umum Forum Doktor