MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran
Rabu, 07 Desember 2011 – 17:56 WIB
Sementara sidang perbaikan permohonan ini berlangsung singkat. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Harjono menyatakan, sidang perbaikan permohonan telah ditutup dan perbaikan permohonan resmi diterima. “Perbaikan permohonan diterima,” kata Hardjono.
Untuk diketahui, Para pemohon menyatakan, selama ini beraktivitas untuk memastikan jaminan perlindungan negara terhadap hak berkomunikasi, memperoleh serta menyampaikan informasi, telah dirugikan dengan berlakunya penafsiran sepihak terhadap Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002.
"Akibat penafsiran yang salah terhadap pasal tersebut, potensi kerugian konstitusional yang dialami pemohon adalah terancamnya kemerdekaan berpendapat, berbicara dan kemerdekaan pers dan berekspresi karena terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran yang menciptakan dominasi dan opini publik yang tidak sehat yang diterima masyarakat," kata Hendrayana pada sidang sebelumnya, Selasa (15/11).