Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran

Rabu, 07 Desember 2011 – 17:56 WIB
MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran - JPNN.COM
Kondisi yang terjadi saat ini, sebuah badan hukum atau perseorangan dapat menguasai atau membeli lebih dari satu lembaga penyiaran berikut izin penyelenggaraan penyiarannya. Meskipun kata dia, UU mengatur bahwa jika jangka waktu perizinannya habis, atau izin tersebut dicabut oleh negara, maka  lembaga penyiaran  dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran sepatutnya lebih dulu dikembalikan kepada negara.  

"Pengembalian frekuensi kepada negara ini bertujuan untuk mencegah adanya monopoli dalam dunia penyiaran karena akan mengakibatkan monopoli arus informasi oleh sebuah perusahaan lembaga  penyiaran sebagaimana  keputusan MK terhadap perkara No 005/PUU-I/2003," kata Hendrayana. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Hendrayana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan permohonan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA