MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran
Rabu, 07 Desember 2011 – 17:56 WIB
"Pengembalian frekuensi kepada negara ini bertujuan untuk mencegah adanya monopoli dalam dunia penyiaran karena akan mengakibatkan monopoli arus informasi oleh sebuah perusahaan lembaga penyiaran sebagaimana keputusan MK terhadap perkara No 005/PUU-I/2003," kata Hendrayana. (kyd/jpnn)