MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
Nomor Satu Tak Otomatis LolosRabu, 24 Desember 2008 – 06:11 WIB
Meski begitu, dengan sistem suara terbanyak, KPU belum merumuskan bagaimana mekanisme penetapan suara tersebut. Satu pertanyaan yang muncul adalah apabila pemilih menandai nama (mencontreng) lambang partai, akan dikemanakan suara tersebut? ”Posisi seperti itu bukan wewenang kami. Kami akan konsultasi dulu kepada MK dan DPR,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menambahkan, putusan MK itu praktis akan mengubah segala tata aturan penetapan calon terpilih. Dengan memilih suara terbanyak, otomatis aturan untuk menandai tanda gambar partai harus dihapus. ”Menandai partai menjadi tidak berlaku,” ujar Ray.
Praktis, dengan suara terbanyak, DPR harus mengubah aturan yang ada. Yang pertama, DPR harus menetapkan aturan baru terkait tata cara pemungutan suara. Selanjutnya, DPR wajib merumuskan aturan baru terkait tata cara penetapan calon terpilih. ”Pertanyaannya di sini, dengan waktu saat ini apakah cukup,” katanya.