MK Setuju PN Tangani Sengketa Tahapan Pilkada
Jumat, 18 Maret 2011 – 21:30 WIB
Menurut Mahfud, dengan adanya pengadilan khusus pemilukada di PN, MK bisa lebih fokus pada masalah-masalah yang mendasar. Tetapi apabila sengekat tahapan pemilukada masih diberikan ke MK, pihaknya akan memberikan keadilan menurut pemahamannya sendiri, berdasar perintah konstitusi.
“Kalau tetap diserahkan ke MK, ya tetap seperti selama ini yaitu menegakkan keadilan substantif dengan paradigma hukum progresif. Itu kalau masih di MK. Tapi kalau mau dipindah, ya silahkan saja. Tapi secara pribadi, amat senang sekali,” ujarnya.
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui wacana adanya pengadilan khusus pemilu di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 08:42 WIB - Pilkada
Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
Senin, 25 November 2024 – 07:53 WIB - Pilkada
Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
Minggu, 24 November 2024 – 22:29 WIB - Pilkada
3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
Minggu, 24 November 2024 – 22:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB