MK Setuju PN Tangani Sengketa Tahapan Pilkada
Jumat, 18 Maret 2011 – 21:30 WIB
Dengan mekanisme ini, lanjut Djo, diharapkan sidang sengketa pemilukada bisa cepat diputuskan. Pasalnya, selama ini semua jenis sengketa, termasuk yang berkaitan dengan tahapan atau proses pemilukada, semuanya dibawa ke MK.
Mengenai hakimnya, Djo menjelaskan, tidak perlu hakim ad hoc. Menurutnya, cukup hakim yang ada di PN. "Karena saya kira kasus yang ditangani juga tidak terlalu asing bagi hakim di PN. Seperti politik uang dan ijazah palsu, kan itu tidak terlalu asing buat hakim PN, saya kira," ujarnya. (kyd/sam/jpnn)