MK Tolak Gugatan Pilkada Grobogan
Tetapkan Pasangan BAIK sebagai PemenangSenin, 21 Februari 2011 – 18:45 WIB
Pada sidang putusan yang digelar, Senin (21/2), Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan hukum dan tidak terbukti menurut hukum, sehingga mahkamah menetapkan secara sah pasangan Bambang Pudjiono- Icek Baskoro sebagai bupati terpilih dalam pemilukada kabupaten Grobogan, Jawa tengah. “Amar putuan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan tersebut.
Dalam putusannnya MK juga menegaskan tuntutan pemohon agar dibatalkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Grobogan, karena dianggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, tidak dapat dibuktikan di persidangan Mahkamah Konstitusi.