Modus 2 Wanita Muda di Inhil Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 6,3 Miliar
Selasa, 23 Juli 2024 – 11:54 WIB
“Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Satreskrim Polres Inhil saat ini sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi,” tuturnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Rutan Polres Inhil dan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (mcr36/jpnn)