Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu-Sabu Dicampur Sayur Asam, Pembelinya Ternyata
Kamis, 24 Maret 2022 – 07:49 WIB
Menurut Agus, barang haram itu berasal dari OB yang kini buron. OB menjual sabu-sabu itu dengan harga Rp 800 ribu.
“Pelaku OB memasukkan sabu-sabu ke dalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan ke lapas,” beber Agus.
Untuk saat ini, baru LI dan HB yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara AH masih berstatus saksi.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, LI dan HB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (cuy/jpnn)