Modus Pemalsu Dokumen SIM, Ijazah hingga BPKB, 2 Hari Beres
Selasa, 15 Juni 2021 – 00:09 WIB
"Tidak ada institusi selain yang ditunjuk mengeluarkan dokumen," katanya.
Hendra mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 sub 263 Jo. 55 Jo. 56 KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)