Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim, Pakar Hukum Bilang Begini
"Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah, karena telah mencemarkan diri saya," ucapnya.
Menurut mantan Panglima TNI ini, dirinya sudah membuka opsi tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Namun, pihaknya tidak melihat ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.
Pernyataan dimaksud mengenai tudingan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran obat COVID-19, Ivermectin.
Selain itu, juga terkait dugaan ekspor beras antara HKTI dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang UU ITE.
Kemudian, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," pungkas Moeldoko.(gir/jpnn)