Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim, Pakar Hukum Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyoroti langkah Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9) kemarin.
Kedua peneliti ICW yang dilaporkan masing-masing Egi Primayogi dan Miftachul Choir.
Moeldoko diketahui datang langsung ke Bareskrim Polri ditemani kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Menurut Romli, langkah Moeldoko bukan wujud arogansi mengingat statusnya sebagai pejabat publik.
Dia menilai Moeldoko sebagai warga negara Indonesia juga punya hak konstitusi untuk melaporkan dugaan yang dinilai merugikan nama baiknya.
"Saya kira hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan."
"Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45. Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," ujar Romli dalam keterangannya, Minggu (12/9).
Moeldoko sendiri saat membuat laporan menyatakan langkah yang ditempuh merupakan upaya yang diberikan konstitusi terhadap semua warga negara.