Momen Mengharukan sebelum Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa, 3 Orang Berpelukan
Suasana haru sempat mewarnai momen itu.
Setelah berpelukan, Bharada E kembali duduk di kursi terdakwa.
Sidang yang digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Terkini, Bharada E tengah diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, Bharada E juga berstatus justice collaborator.
Selain Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa dengan dalam perkara sama.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)