Monyet Ditangkap Polisi Lantaran Tusuk Firman dengan Gunting
Jumat, 12 Oktober 2018 – 19:41 WIB
Ternyata, lanjut Yasir, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah dihukum.
“Saat ini tersangka sudah berada dalam sel tahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 351 subs 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (fir)