Motif Pembunuhan Fadly di Hotel Palembang Berawal dari Prostitusi Online
"Saya tidak diberitahu pacar saya, sehingga saya sangat kesal sekali,” ungkap Bagas.
Setelah mengetahui sang pacar menerima tamu, Bagas dan temannya DP langsung menuju hotel.
"Kami gedor pintu kamar pacar saya di nomor 504, setelah pintu kamar dibuka, saya dan DP langsung menyerang korban hingga akhirnya korban kepepet didekat jendela. Kemudian, saya dorong hingga korban terjatuh," ujar Bagas.
Setelah korban terjatuh, Bagas dan temannya langsung melarikan diri.
Bagas mengaku emosi lantaran tidak mendapatkan upah apabila pacarnya menerima tamu tanpa sepengetahuan dirinya.
"Satu hari saya bisa mendapatkan upah Rp 300 ribu dari pacar saya, selain itu saya juga membantu mencarikan tamu untuk pacar saya," pungkas Bagas.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)