Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 13:45 WIB
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan di Polsek Tamalate untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga ke persidangan.
"Tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)