MPR: Kewenangan DPR Berprinsip Kesetaraan
Senin, 02 Juli 2012 – 19:27 WIB
Menjawab pertanyaan soal kewenangan DPR dalam penentuan calon duta besar (Dubes) RI, menurut Wakil Ketua MPR RI itu sifatnya murni sebagai pertimbangan untuk presiden.
"Namanya pertimbangan, tidak ada sanksi bagi Presiden RI kalau pertimbangan itu tidak digunakan," tegas Lukman Hakim Saifuddin. (fas/jpnn)