Muatan Bela Negara dan Antikorupsi tak Berupa Mata Kuliah
Sebelumnya Menristekdikti Mohamad Nasir menuturkan muatan antikorupsi bisa diterapkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU).
’’Bukan hanya untuk muatan antikorupsi. Tetapi juga untuk wawasan kebangsaan dan bela negara,’’ katanya usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan KPK. Selain Kemenristekdikti, yang bekerjasama dengan KPK untuk pendidikan antikorupsi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Nasir mengatakan ada kampus yang sudah mendirikan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat). Tetapi bagi dia keberadaan Pukat tersebut belumlah cukup. Ke depan Nasir berharap pengetahuan mahasiswa terhadap kegiatan antikorupsi semakin kuat. Sehingga mahasiswa juga bisa mengawasi kegiatan pengelolaan keuangan di kampus.
Sebagai catatan saat ini MKDU terdiri dari beberapa mata kuliah. Yaitu Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Bahasa Indonesia. Kemudian ditambah Bahasa Inggris serta kewirausahaan dan pengembangan karakter. (wan)