Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Ingatkan Sudah Ada 2 Vaksin COVID-19 Halal

Senin, 20 Desember 2021 – 21:59 WIB
MUI Ingatkan Sudah Ada 2 Vaksin COVID-19 Halal - JPNN.COM
Vaksin Zifivax produksi China boleh digunakan di Indonesia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Disampaikan pula ikhtiar mencegah varian virus Omicron melalui vaksin merupakan sebuah keniscayaan. Sebab menurut kajian vaksin mampu menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

Yakni ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut.

Sekjen MUI menyitir ayat 168 Surah Al Baqarah yang berbunyi 'Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.

Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu'. Disitir pula sebuah hadist yang menegaskan soal halal dan haram dan perintah agar umat Islam menjauhi perkara syubhat (samar-samar).

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan," tutur Amirsyah.

Atas dasar itu audit Komisi Fatwa dan tuntutan dalam Al Quran dan Hadist, Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan mengimbau kepada umat Islam untuk tetap menjaga kesehatan dan menggunakan vaksin halal ke depannya.

"Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal maka kami dari MUI menghimbau agar pengadaaan vaksin yang halal lebih di utamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa," demikian Amirsyah. (dil/jpnn)

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Dr Amirsyah Tambunan mengungkapkan selama pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19), MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close