MUI Minta Warung Makan tak Jualan
Selasa, 24 Juli 2012 – 07:37 WIB
“Penutupan rumah makan atau warung pada siang hari, dilakukan tanpa memberikan toleransi bagi perempuan yang mengalami masa haid termasuk untuk musafir,” jelas Fachrudin.
Ditambahkannya, pemberian toleransi diindikasikan akan memberikan peluang bagi yang berpuasa tergoda untuk berbuka sebelum waktunya. Khususnya bagi para remaja yang umumnya labil dalam menjalankan ibadah puasa.
Menanggapi hal itu, sejumlah pemilik warung makan mengaku keberatan jika usahanya harus tutup pada siang hari. Mereka khawatir hal itu akan berdampak pada pemasukan keluarga.