Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Pusat Tegur MUI Sorong yang Mendesak Ma'ruf Amin Mundur

Jumat, 26 April 2019 – 15:10 WIB
MUI Pusat Tegur MUI Sorong yang Mendesak Ma'ruf Amin Mundur - JPNN.COM
Kiai Ma'ruf Amin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons cepat surat terbuka dari MUI Kabupaten Sorong yang berisi desakan agar Ma'rif Amin mundur sebagai Ketua MUI. DP MUI akan melayangkan surat teguran untuk MUI Kabupaten Sorong.

Surat terbuka dari MUI Sorong itu telah beredar luas sejak Rabu (24/4). Surat bernomor 060/MUI-KS/IV/1440 H tertanggal 22 April 2019 tersebut berisi desakan mundur pada Ma’ruf Amin yang juga Cawapres 01, dengan beberapa poin di antaranya adalah tudingan bahwa paslon nomor 01 telah melakukan berbagai kecurangan dalam perhelatan Pemilu 2019.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi sangat menyayangkan terbitnya surat tersebut. Ia menyebut surat tersebut tidak mencerminkan jati diri organisasi MUI yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, netralitas, imparsialitas, keadilan dan akhlakul karimah.

Zainut mengatakan, DP MUI telah menggelar pertemuan terkait beredarnya surat tersebut. DP berpendapat bahwa Surat Terbuka MUI Kota Sorong tersebut dinilai menyalahi mekanisme, kaidah dan ketentuan PD/PRT MUI karena sudah masuk ke ranah politik praktis, dan tidak mengindahkan norma kepatutan dan jati diri organisasi MUI.

”Atas dasar pertimbangan tersebut, DP MUI Pusat menyepakati untuk memberikan teguran dan peringatan kepada Pimpinan MUI Kota Sorong,” kata Zainut kemarin (25/4).

(Bacalah: KPU-Bawaslu Tidak Keberatan Pembentukan TPF Dugaan Kecurangan Pemilu 2019)

Selain teguran, DP MUI pusat meminta kepada Pimpinan MUI Kota Sorong agar menjaga netralitas institusi MUI dari politik praktis, sebagaimana diamanatkan oleh PD/PRT MUI.

DPP MUI Pusat juga mengingatkan kepada MUI Kota Sorong agar hal-hal terkait dengan proses pemilu yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan serta diduga terjadi adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemilu, agar disalurkan sesuai mekanisme hukum yang telah tersedia, yakni ke Bawaslu, DKPP, dan MK.

Surat bernomor 060/MUI-KS/IV/1440 H tertanggal 22 April 2019 tersebut berisi desakan mundur pada Ma’ruf Amin yang juga cawapres 01.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close