Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 Persen

Sabtu, 10 Juli 2021 – 05:30 WIB
Mulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 Persen - JPNN.COM
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Foto: ANTARA/HO-Aspri

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kami minta 100 persen WFH,” ungkap Edi.

Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam pada jalan-jalan utama, baik akses masuk maupun keluar Kota Pontianak guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.

Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.

"Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” imbau Edi.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan diberlakukannya PPKM darurat di Kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah.

Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi, seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial.

Namun, apabila tidak masuk dalam kriteria maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.

"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan di Sungai Ambawang atau perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya. Untuk di Batu Layang akan kami seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana," kata Kombes Leo.

Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News