Mulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 Persen
“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kami minta 100 persen WFH,” ungkap Edi.
Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam pada jalan-jalan utama, baik akses masuk maupun keluar Kota Pontianak guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.
"Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” imbau Edi.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan diberlakukannya PPKM darurat di Kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah.
Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi, seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial.
Namun, apabila tidak masuk dalam kriteria maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.
"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan di Sungai Ambawang atau perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya. Untuk di Batu Layang akan kami seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana," kata Kombes Leo.