Muncul Wacana Ubah UU MD3 untuk Pos Ketua DPR, Hasto PDIP Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengirim sinyal parpolnya akan melakukan perlawanan, apabila UU MD3 direvisi hanya demi kekuasaan semata seperti posisi Ketua DPR RI.
Dia berkata demikian saat ditanya awak media soal kemungkinan bakal ada manuver politik mengubah UU MD3 agar pos Ketua DPR bukan hak partai pemenang pemilu.
"Akan ada kekuataan perlawanan dari seluruh simpatisan, anggota kader PDIP dan itu pasti dampaknya tidak kami inginkan," kata Hasto menjawab awak media di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Diketahui, ketentuan dalam UU MD3 menyatakan posisi Ketua DPR menjadi hak dari parpol pemenang pemilu.
PDI Perjuangan di sisi lain telah ditetapkan oleh KPU sebagai partai dengan perolehan suara tertinggi pada pemilu 2024 mengalahkan Golkar.
Hasto menduga narasi mengubah UU MD3 bermuara dari langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengubah konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres.
Adapun, perubahan konstitusi di MK membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Itu melihat Pak Jokowi saja itu bisa mengubah hukum di MK yang seharusnya tidak boleh diintervensi oleh Presiden, teryata terbukti hubungan kekeluargaan. Makannya jangan-jangan bisa," ucap Hasto.