Mungkinkah Pilkada Serentak Ditunda untuk Cegah Klaster Baru COVID-19?
Windhu Purnomo menilai, Pilkada serentak di 270 tempat pada masa pandemi tidak layak dilaksanakan.
Ia mengatakan keputusan di bulan Juni lalu, agar Pilkada tetap berlangsung, namun diundur ke tanggal 9 Desember, diambil saat jumlah kasus sebenarnya sedang meningkat.
"Situasi saat itu masih mendaki, angka kasus sedang meningkat, malah diputuskan Pilkada tetap berjalan meski sedikit diundur. Jadi itu keputusan yang keliru dan tidak tepat," tutur Windhu kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.
Meskipun KPU menambahkan sejumlah peraturan yang berhubungan dengan protokol kesehatan, menurut Windhu dalam peraturan tambahan tersebut juga masih ada peluang untuk orang bisa berkumpul.
Misalnya pada pertemuan terbatas, debat yang bisa dihadiri peserta meskipun ada pembatasan, dan pada saat kampanye.
Apalagi, tingkat kepatuhan warga, menurut Windhu, masih rendah, dan terbukti pada saat pendaftaran calon.
"Herannya, tidak ada langkah antisipasi dari petugas Satgas COVID daerah … padahal sehari atau dua hari sebelumnya sudah ada pernyataan dari calon bahwa mereka nanti akan mendaftarkan diri dengan diantar oleh para pendukung, tapi itu tidak diantisipasi, tidak ada pencegahan," ujar Windhu.
Tahapan virtual dan sanksi diskualifikasi