Mustahil Memisahkan Bung Karno dari Sejarah Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengingatkan bahwa mustahil untuk memisahkan kelahiran Pancasila dengan Bung Karno. Basarah meminta semua pihak memahami eksistensi negara dan kedudukan hukum Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
“Kita juga tidak akan memahami proses sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara tanpa memahami dengan utuh dan objektif, sejarah dan perkembangan pemikiran Bung Karno yang dalam fakta sejarahnya telah melakukan peranan penting sebagai asbabunnuzul, asbabul wurud, causa prima atau penyebab utama lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka,” ujar Basarah jelang momentum Peringatan Hari Lahir Pancasila yang ke-75 di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut Basarah, Bung Karno berhasil menyintesiskan berbagai pandangan yang telah muncul. Bung Karno juga orang pertama yang mengonseptualisasikan filsafat negara itu ke dalam pengertian dasar falsafah dan pandangan komprehensif dunia secara sistematik, solid dan koheren. Istilah Pancasila itu sendiri berasal dari Bung Karno setelah meminta pendapat seorang ahli bahasa.
“Tanpa mengikutsertakan Bung Karno dalam menjelaskan sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara sama saja dengan memutus rantai sejarah bangsa Indonesia,” ujarnya.
Ketua DPP PDIP ini menjelaskan, pengakuan yuridis oleh negara bahwa Pancasila lahir 1 Juni 1945 dan bersumber dari Pidato Bung Karno telah dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditandatangani 1 Juni 2016. Keppres Nomor 24 Tahun 2016 pada pokoknya berisikan penetapan.
Konsideran huruf d Keppres Nomor 24 Tahun 2016 menyatakan bahwa sejak kelahirannya pada 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan. Dan disepakati menjadi rumusan final pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Keppres Hari Lahir Pancasila tersebut telah melengkapi dokumen kenegaraan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.
Basarah membeberkan, keberadaan bagian konsideran ini sesungguhnya merupakan upaya pemimpin negara untuk mengakhiri polemik dan dikotomi sejarah kelahiran Pancasila yang rawan memecah belah persatuan bangsa. Pandangan dan sikap yang sama sebelumnya juga telah disepakati dan dirumuskan oleh seluruh Fraksi dan Kelompok DPD RI di lembaga MPR RI dalam dokumen resmi yang menjadi bahan baku Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diterbitkan pada 2012.