Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nah Lho, Mas Agus Terancam Dipenjara 10 Bulan

Kamis, 12 Januari 2017 – 11:05 WIB
Nah Lho, Mas Agus Terancam Dipenjara 10 Bulan - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

“Saya sama Kevin. Ini barang-barang (sarana kejahatan) miliknya, bukan milik saya. Ini yang kedua kalinya saya melakukannya. Dulu saya mencuri sepeda motor dan divonis sepuluh bulan penjara,” ujar Agus kepada Rakyat Kalbar, Rabu (11/1).

Kapolsek Sungai Ambawang AKP Hardik mengatakan, Agus diringkus setelah dilaporkan pemilik kontrakan.

“Ini modus baru. Pelaku sengaja menyewa rumah, kemudian barang berharga di rumah yang disewanya itu dicuri dan kabur,” kata Hardik.

Dia menambahkan, Agus ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Dia berhasil ditangkap setelah kedua kakinya kami tembak. Kemudian kami bawa dia ke Dokkes guna mendapaatkan perawatan medis,” jelas AKP Hardik.

Saat ini, polisi masih mengejar Kevin.

Agus dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumam lima tahun penjara.

“Ini untuk kedua kalinya Agus masuk penjara. Sebelumnya dia terlibat curanmor dan divonis pengadilan Mempawah selama sepuluh bulan penjara,” ujar AKP Hardik. (zrn)

Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News