Naik Sepeda Motor, Mayjen Nur Rahmad dan Irjen Sigid Pantau Titik Karhutla
"Itulah tujuan kita sehingga TNI dan Polri bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah api ini menjadi besar. Ada titik api langsung kami padamkam, dan ini sekaligus menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 103/2020,” ujarnya.
Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang menyalahartikan Pergub 103/2020 tentang tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
"Jangan diartikan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 103/2020 masyarakat boleh membuka lahan dengan cara membakar. Boleh membakar tetapi ada persyaratan-persyaratannya, ini sekaligus harus disosialisasikan," ujarnya.
Bila persyaratan-persyaratan itu dilanggar maka polisi pasti bertindak tegas.
Saat ini, sudah empat orang tengah diperiksa polisi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!