Nama Tertulis di Amplop Pungli, Widodo Kecik Jadi Tersangka
jpnn.com, PALEMBANG - Proses penyidikan kasus dugaan pungli sertifikasi guru pascaoperasi tangkap tangan (OTT) 20 Juli lalu terus berlanjut. Kemarin (26/7), ada enam saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik kasus ini.
Dari enam saksi itu, tiga asal Disdik. Mereka, Kepala Disdik Sumsel Drs Widodo MPd serta dua staf bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Yakni Komariah dan Widodo “Kecik”.
Sedang tiga saksi lain dari pihak sekolah. Yakni Nasrul Bani (SMAN 1 Palembang), M Rofik (SMKN 8 Palembang), dan Fir Azwar (SMAN 10 Palembang). Mereka diperiksa di Ruang Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Widodo Kecik, Komariah, Nasrul Bani, M Rofik, dan Fir Azwar diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan Kepala Disdik Sumsel diperiksa pukul 17.30 WIB.
Dari enam orang itu, penyidik akhirnya menetapkan Widodo Kecik sebagai tersangka. Dengan begitu, tersangka kasus dugaan pungli dana sertifikasi guru di Sumsel menjadi empat orang.
“Iya betul. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada satu lagi yang kami tetapkan jadi tersangka yaitu W (Widodo Kecik),” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo.
Sebelumnya, ada tiga pegawai Disdik Sumsel yang sudah berstatus tersangka. Yaitu Syahrial Efendi (Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau PTK), Kusdinawan (Kasi PTK SMA), dan Asni (staf PTK SMA).
Widodo Kecik jadi tersangka karena dari salah satu amplop dari sekolah berisi uang Rp10 juta. Pengembangan pasca-OTT di Kantor Disdik Sumsel, mencuat dugaan Widodo Kecik menerima sejumlah uang. Dari tas Syahrial Efendi yang berisi uang Rp36.550.000 dalam beberapa amplop, ada satu amplop berisi uang Rp10.000.000 bertuliskan nama Widodo Kecik.