Nama Tertulis di Amplop Pungli, Widodo Kecik Jadi Tersangka
Tambahnya, Widodo Kecik diduga melanggar pasal 11 dan pasal 12 (a) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. “Sekarang, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Kepala Disdik dan empat saksi lain diperbolehkan pulang. Tapi, mereka harus siap. Hanya saja, lanjutnya, apabila ada keterangan tambahan yang diperlukan oleh penyidik, kelimanya akan dipanggil lagi.
Pantauan koran ini, Kepala Disdik Sumsel Drs Widodo MPd datang terakhir. Dia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 17.25 WIB. Datang mengendarai mobil Kijang Innova warna hitam BG 1760 MQ.
Mengenakan kemeja biru dan celana hitam, Widodo mengaku baru tiba dari Jakarta, ikut rapat tentang ujian nasional. Begitu tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dia langsung menuju Mapolda Sumsel.
“Saya diundang Polda untuk dimintai keterangan,” ujarnya. Dia menegaskan tidak tahu adanya pungli yang dilakukan anak buahnya. “Padahal saya sudah wanti-wanti jangan seperti itu,” ujarnya.
Dua jam lebih diperiksa sebagai saksi, sekitar pukul 20.00 WIB, Widodo keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaannya mengarah tentang kebijakannya sebagai kepala dinas seperti apa saja.
“Saya jawab, ya sesuai aturan. Sejauh ini, sudah benar yang saya lakukan sebagai kepala dinas,” ujar Widodo.
Terkait sertifikasi, kata Widodo, dia memang mengeluarkan surat edaran kepada para kepala sekolah (kepsek) untuk melaporkan kembali nomor rekening guru yang telah tersertifikasi.