Nasib Hak Angket, Luluk PKB: Komunikasi Tetap Jalan, Diajukan Tanpa Menunggu PDIP
Dia berkata demikian saat menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4) soal Revisi UU MD3 yang masuk Prolegnas Prioritas.
Awalnya, Habiburokhman menyebut revisi UU MD3 akan mengatur ketentuan soal masa sidang dan reses bagi para legislator.
"Apakah di masa reses kami tidak boleh melakukan aktivitas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, Kamis.
Habiburokhman mengatakan revisi UU MD3 bukan membahas susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk legislatif periode 2024-2029.
Dia menyebut urusan Ketua DPR bakal tetap memakai aturan yang sebelumnya, yakni ditempati partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen.
"Apakah nanti ada tuntutan perubahan atau tidak, tetapi musyawarah itu semangatnya, biasanya seperti itu," kata Habiburokhman.
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal sikap Gerindra terhadap revisi UU MD3 menyinggung perubahan susunan di AKD.
Habiburokhman mengatakan Gerindra belum bersikap apa pun terhadap perubahan susunan AKD, seraya memberi sinyal wacana angket yang tidak akan jalan.