Nasib Honorer K2, Ditaburi Harapan Jelang Pesta Rebutan Kekuasaan, Lantas Ditinggalkan
Jujurkah pemerintah? Sepertinya tidak. Mari kita lihat proses pengadaan CPNS. Dalam PP Manajamen PNS, tahapan pengadaannya harus melalui usulan kebutuhan daerah yang menyertakan estimasi kebutuhan selama lima tahun ke depan.
Pengadaannya pun harus lewat perhitungan analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK). Pengusulan kebutuhan dilakukan mulai April hingga Mei. Kemudian Juni-Juli dilakukan analisis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menetapkan berapa kuota yang disiapkan untuk masing-masing instansi.
Setelah proses itu kemudian dibahas dalam rakornas kepegawaian untuk menyesuaikan kebutuhan daerah. Dalam rakornas itu juga disepakati kira-kira kapan seleksi CPNS akan dibuka walaupun pusat sudah punya estimasi tanggalnya.
Sehingga normalnya pengadaan CPNS dimulai Agustus-September dengan harapan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa memproses NIP pada tahun yang sama.
Sejatinya, tahapan rekrutmen PPPK mirip CPNS. Semuanya dimulai dari berapa sebenarnya kebutuhan daerah akan PPPK hingga waktu tes. Sayangnya, pengadaan PPPK pada Februari 2019 mengabaikan proses itu. Ibarat bayi lahirnya prematur sehingga butuh penanganan serius.
Kesalahan pemerintah dalam pengadaan PPPK semakin jelas terungkap sebab sampai saat ini status 50 ribuan honorer K2 yang lulus di tahap I belum jelas. Sebenarnya keanehan pengadaan PPPK juga tampak pada pembagian kuota. MenPAN-RB Syafruddin mengatakan, pengadaan ASN 2019 disiapkan 250 ribu orang. 150 ribu untuk PPPK dan 100 ribu CPNS.
Anehnya, PPPK dibagi dua tahap, yaitu Februari dan Oktober. Saat itu menpan-RB berdalih tidak ada unsur politik dalam pengadaan PPPK meski masyarakat terutama honorer K2 tidak percaya. Dan, ternyata perlahan tapi pasti kebenarannya mulai terungkap. Honorer K2 pun meratap, menangis, berontak. Hingga menjelang akhir tahun status mereka tetaplah honorer.
Kelulusan PPPK tahap I dipetieskan lantaran belum ada cantolan hukum yang kuat. Mengapa? Pengadaannya harus diperkuat dengan Perpres tentang jabatan apa saja yang dijadikan PPPK. Tanpa Perpres bagaimana bisa instansi mengajukan kebutuhannya.